Hak dan Kewajiban

LSUP BINA HARAPAN MULYA

Hak
  1. Mendapatkan pelayanan sertifikasi yang professional

  2. Mendapatkan auditor/evaluator yang kompeten dalam melaksanakan tugas audit.

  3. Mendapatkan transparansi informasi terkait harga, kualitas pelayanan, proses dan hasil sertifikasi

  4. Mendapatkan jaminan kerahasiaan dari seluruh data yang diserahkan ke Lembaga Sertifikasi dan/atau personil Lembaga Sertifikasi

  5. Mendapatkan akses untuk mengajukan komplain dan banding

Kewajiban
  1. Menyelesaikan kewajiban finansial sesuai dengan perjanjian

  2. Menyediakan sumber daya pendukung untuk pelaksanaan kegiatan sertifikasi

  3. Mengikuti seluruh proses sertifikasi sesuai dengan peraturan lembaga sertifikasi

  4. Mematuhi tata cara penggunaan logo

  5. Memastikan organisasinya telah memenuhi persyaratan sertifikasi

  6. Menyediakan akses untuk memeriksa dokumentasi dan akses ke semua proses dan area, catatan dan personel untuk tujuan sertifikasi awal, pengawasan, sertifikasi ulang dan penyelesaian keluhan.